Recents in Beach

WADAH INTELEKTUAL NU

 

BAHSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA

Kemajemukan   masyarakat   Indonesia meliputi budaya dan ras  membuat   sumber   hukum menjadi  landasan  dalam  pembuatan  aturan-aturan  hukum  di  Indonesia. Agar  dapat  menyejahterahkan  semua kelompok  sosial  masyarakat,  tak  hanya  satu kelompok saja.

Dalam  penetapan  Hukum  Islam  di  Indonesia,  terdapat  sebuah  lembaga yang  bertugas  untuk  hal tersebut,  yaitu  Majelis  Ulama  Indonesia  (MUI)  dengan  tiap fatwanya.  Selain itu ada beberapa ormas Islam  yang juga memiliki institusi  yang bertugas  untuk  mendalami  dan  merekomendasikan  pendapat  organisasi terhadap persoalan hukum di masyarakat, salah satunya adalah Nahḍlatul Ulama

Dalam memutuskan sebuah hukum, Nahḍlatul Ulamaʹ mempunyai sebuah forum  yang  disebut  Bahtṡul  Masaʹil  yang  dikoordinasi  oleh  lembaga  Syuriyyah (legislatif) Nahdlatul  Ulama.  Forum  ini  bertugas  mengambil  keputusan  tentang hukum-hukum Islam baik yang berkaitan dengan masaʹil fiqhiyah (masalah fiqih) maupun  masalah  ketauhidan  dan  bahkan  masalah-masalah  tasawuf  (tarekat). Forum  ini  biasanya  diikuti  oleh  Syuriyyah  dan  ulama-ulama NU  yang  berada  diluar  struktur  organisasi  termasuk  para  pengasuh  pesantren serta  para  intelektual NU

Lajnah Bahtsul Masa'il adalah sebuah lembaga diskusi keagamaan dalam Jam'iyyah NU yang berfungsi sebagai forum kajian untuk merespon dan memberikan solusi terhadap problematika aktual yang muncul dalam kehiadupan. sedangkan istinbath Hukum adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan pakar hukum (fikih) untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.

Persoalan (masaʹil) yang dibahas selalu mengikuti perkembangan  (trend)  hukum  di  masyarakat.  Demokratis  karena  dalam  forum tersebut  tidak  ada  perbedaan  antara  kiai,  santri  baik  yang  tua  maupun  muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan “berwawasan luas”sebab  dalam  forum  bahtsul  masaʹil  tidak  ada  dominasi  mazhab  dan  selalu sepakat dalam khilaf. Salah satu contoh untuk menunjukkan fenomena “sepakat dalam khilaf” ini adalah mengenai status hukum bunga bank. Dalam memutuskan masalah  krusial  ini  tidak  pernah  ada  kesepakatan.  Ada  yang  mengatakan  halal, haram  atau  subhat.  Itu  terjadi  sampai  Muktamar  NU  tahun  1971  di  Surabaya.Muktamar  tersebut  tidak  mengambil  sikap.  Keputusannya  masih  tiga  pendapat yakni halal, haram atau subhat. Ini sebetulnya  merupakan langkah antisipatif Nahḍlatul Ulamaʹ kedepannya.  Sebab  ternyata  setelah  itu  berkembang  berbagai  bank  dan lembaga  keuangan  modern  yang  dikelola  secara  professional,  masyarakat pada akhirnya tidak bisa menghindar dari persoalan bank

Bidang Kajian yang dibahas oleh lembaga tersebut meliputi:

1. Waq'iyyah, yaitu masalah aktual keagamaan baik dalam bidang ibadah, social, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. seperti hukum asuransi BPJS

2. Maudhuiyyah, yaitu masalah tematik keagamaan yang bersifat konseptual yang meliputi dalam bidang ibadah, sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya, seperti sebutan non muslim bagi orang kafir

3. Qonuniyah, yaitu masalah yang terkait dengan regulasi kenegaraan, baik Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah

4. Taftisy al-kutub yaitu penelitian dan pengawasan terhadap kitab-kitab yang beredar dilingkungan Nahdlatul Ulama

Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian-kejadian yang dialami oleh anggota masyarakat yang di ajukan oleh anggota masyarakat, organisasi atau perorangan kepada pengurus Nahdlatul Ulama. Masalah-masalah itu setelah diiventaris oleh Syuriah lalu diadakan skala prioritas pembahasannya, dan apabila dalam pembahasan itu terdapat mauquf (kemacetan) maka akan diulang pembahasannya dan kemudian dilakukan ditingkat organisasi yang lebih tinggi. Yakni dari Ranting ke Cabang, dari Cabang ke Wilayah, dari Wilayah ke Pengurus Besar dan dari PB ke Munas (1tahun) dan pada akhirnya Muktamar (5 tahun). Pada tingkat Muktamar tidak hanya memperbincangkan masalah agama saja akan tetapi lebih dari itu membahas program pengembangan NU, laporan-laporan pertanggung jawaban NU.

Melihat dari kapasitas para Ulama serta pemikir-pemikir Nahdlatul Ulama yang baru andil dalam pelaksanaan Istinbath Hukum oleh Lajnah Bahtsul Masail tentunya hasil keputusan dalam majlis tersebut dapat memberikan pengaruh atau dampaknya yang signifikan terhadap hukum islam yang ada di Indonesia terlepas dari status Nahdlatul Ulama sebagai satu ormas Islam dengan basis massa yang besar.

 

 


Posting Komentar

0 Komentar