BAHSUL MASA'IL NAHDLATUL ULAMA
Kemajemukan masyarakat Indonesia meliputi budaya dan ras membuat sumber hukum menjadi landasan dalam pembuatan aturan-aturan hukum di Indonesia. Agar dapat menyejahterahkan semua kelompok sosial masyarakat, tak hanya satu kelompok saja.
Dalam penetapan Hukum Islam di Indonesia, terdapat sebuah lembaga yang bertugas untuk hal tersebut, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tiap fatwanya. Selain itu ada beberapa ormas Islam yang juga memiliki institusi yang bertugas untuk mendalami dan merekomendasikan pendapat organisasi terhadap persoalan hukum di masyarakat, salah satunya adalah Nahḍlatul Ulama
Dalam memutuskan sebuah hukum, Nahḍlatul Ulamaʹ mempunyai sebuah forum yang disebut Bahtṡul Masaʹil yang dikoordinasi oleh lembaga Syuriyyah (legislatif) Nahdlatul Ulama. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum Islam baik yang berkaitan dengan masaʹil fiqhiyah (masalah fiqih) maupun masalah ketauhidan dan bahkan masalah-masalah tasawuf (tarekat). Forum ini biasanya diikuti oleh Syuriyyah dan ulama-ulama NU yang berada diluar struktur organisasi termasuk para pengasuh pesantren serta para intelektual NU
Lajnah Bahtsul Masa'il adalah sebuah lembaga diskusi keagamaan dalam Jam'iyyah NU yang berfungsi sebagai forum kajian untuk merespon dan memberikan solusi terhadap problematika aktual yang muncul dalam kehiadupan. sedangkan istinbath Hukum adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan pakar hukum (fikih) untuk mengungkapkan suatu dalil hukum guna menjawab persoalan-persoalan yang terjadi.
Persoalan (masaʹil) yang dibahas selalu mengikuti perkembangan (trend) hukum di masyarakat. Demokratis karena dalam forum tersebut tidak ada perbedaan antara kiai, santri baik yang tua maupun muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan “berwawasan luas”sebab dalam forum bahtsul masaʹil tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf. Salah satu contoh untuk menunjukkan fenomena “sepakat dalam khilaf” ini adalah mengenai status hukum bunga bank. Dalam memutuskan masalah krusial ini tidak pernah ada kesepakatan. Ada yang mengatakan halal, haram atau subhat. Itu terjadi sampai Muktamar NU tahun 1971 di Surabaya.Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusannya masih tiga pendapat yakni halal, haram atau subhat. Ini sebetulnya merupakan langkah antisipatif Nahḍlatul Ulamaʹ kedepannya. Sebab ternyata setelah itu berkembang berbagai bank dan lembaga keuangan modern yang dikelola secara professional, masyarakat pada akhirnya tidak bisa menghindar dari persoalan bank
Bidang Kajian yang dibahas oleh lembaga tersebut meliputi:
1. Waq'iyyah, yaitu masalah aktual keagamaan baik dalam bidang ibadah, social, politik, ekonomi, budaya dan sebagainya. seperti hukum asuransi BPJS
2. Maudhuiyyah, yaitu masalah tematik keagamaan yang bersifat konseptual yang meliputi dalam bidang ibadah, sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya, seperti sebutan non muslim bagi orang kafir
3. Qonuniyah, yaitu masalah yang terkait dengan regulasi kenegaraan, baik Undang-Undang dan peraturan-peraturan pemerintah
4. Taftisy al-kutub yaitu penelitian dan pengawasan terhadap kitab-kitab yang beredar dilingkungan Nahdlatul Ulama
Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian-kejadian yang dialami oleh anggota masyarakat yang di ajukan oleh anggota masyarakat, organisasi atau perorangan kepada pengurus Nahdlatul Ulama. Masalah-masalah itu setelah diiventaris oleh Syuriah lalu diadakan skala prioritas pembahasannya, dan apabila dalam pembahasan itu terdapat mauquf (kemacetan) maka akan diulang pembahasannya dan kemudian dilakukan ditingkat organisasi yang lebih tinggi. Yakni dari Ranting ke Cabang, dari Cabang ke Wilayah, dari Wilayah ke Pengurus Besar dan dari PB ke Munas (1tahun) dan pada akhirnya Muktamar (5 tahun). Pada tingkat Muktamar tidak hanya memperbincangkan masalah agama saja akan tetapi lebih dari itu membahas program pengembangan NU, laporan-laporan pertanggung jawaban NU.
Melihat dari kapasitas para Ulama serta pemikir-pemikir Nahdlatul Ulama yang baru andil dalam pelaksanaan Istinbath Hukum oleh Lajnah Bahtsul Masail tentunya hasil keputusan dalam majlis tersebut dapat memberikan pengaruh atau dampaknya yang signifikan terhadap hukum islam yang ada di Indonesia terlepas dari status Nahdlatul Ulama sebagai satu ormas Islam dengan basis massa yang besar.
0 Komentar
Berkomentarlah Dengan Bijak Tanpa Niat Menyakiti
"Laa Yaquulu Walaa Yaf'alu Illa Ma'rufaa"