Recents in Beach

APA ITU TALFIQ?


Talfiq dalam bermadzhab yang secara etimologi (bahasa) berarti melipat, menjahit dan menggabungkan, sedangkan menurut terminologi (istilah) yaitu menggabungkan dua pendapat atau lebih untuk sampai kepada tujuan dalam menyikapi sebuah hukum. Selanjutkan akan melahirkan sebuah pendapat yang ketiga yang tidak termasuk dalam pendapat kedua madzhab itu. Menyikapi adanya pandangan ittiba’ buta dan taqlid tanpa dasar yang kuat dari nash perlu dikaji kembali apa yang menjadi penyebab utama munculnya istilah talfiq dalam bermadzhab.

Menurut ulama Ushul, talfiq yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak dikatakan oleh seorang mujtahid. Maksudnya adalah melakukan suatu perbuatan dengan mengikuti suatu madzhab, dan mengambil satu masalah dengan dua pendapat atau lebih untuk sampai kepada suatu perbuatan yang tidak ditetapkan oleh kedua mujtahid tersebut, baik pada imam yang diikuti dalam madzhabnya maupun menurut pendapat imam yang baru ia ikuti. Pada akhirnya setiap dari masing-masing mazhab tersebut menyatakan pembatalan perbuatan yang tercampur aduk tadi. Dikatakan talfiq apabila seseorang meniru dan ikut dalam permasalahan atau perkara dengan dua perkataan secara bersama-sama, atau kepada salah satunya saja. Yang akhirnya akan menimbulkan suatu perkara yang baru, yang tidak dikatakan oleh kedua mazhab tersebut

Talfiq sendiri dibagi menjadi dua; Pertama, Talfiq dalam lebih dari satu qadliyah, seperti seseorang berwudlu’ dengan hanya mengusap sebagian kepala, bertaqlid pada Imam Syafi’i. Kemudian dia shalat dengan menghadap ke arah kiblat (dengan bertaqlid pada Imam Abu Hanifah). Talfiq jenis ini pada pengertian selanjutnya sering disebut dengan pengertian intiqalul madzhab. Kedua, Talfiq dalam satu qadliyah, seperti berwudlu’ dengan hanya mengusap sebagian kepala. Setelah berwudlu’ dia menyentuh perempuan, lalu melakukan shalat. Shalat yang dilakukan inilah menjadi perdebatan serius di kalangan ulama’, apakah sah atau tidak. Karena talfiq jenis ini mengakibatkan pada pembatalan oleh semua mujtahid yang ditaqlidi (dalam contoh ini Imam Syafi’I dan Abu Hanifah)

Terdapat tiga bentuk talfiq yang disepakati oleh para ulama bahwa talfiq tersebut tercela dan tidak boleh diamalkan, yaitu: 

a. Sengaja mencari yang mudah-mudah (tatabbu’ ar-rukhash). Seperti seseorang yang mencari pada setiap mazhab perkara yang mudah-mudah tanpa sebab uzur atau darurat. Ini termasuk perkara yang tercela karena akan menjadikan seorang mukallaf bermain-main dengan urusan agamanya. 

b. Talfiq yang membawa kepada pembatalan hukumnya sang hakim. Karena dasarnya keputusan hakim mengangkat perbedaan pendapat yang membawa kepada keributan dan perselisihan. 

c. Talfiq yang menyebabkan seseorang merujuk dari pendapat yang pernah dilakukannya, untuk dibawa ke pendapat lain, demikian pula talfiq terhadap perkara yang disepakati oleh para ulama sebagai konsekuensi dari taqlidnya pada masa lalu. Misalnya, Talfiq terlarang yang menyebabkan seseorang merujuk dari pendapat yang pernah dilakukannya adalah: seseorang yang menceraikan istrinya dengan mengatakan "Al-Battah." Sebelumnya ia mengambil pendapat kata Al-Battah bermakna thalak tiga, namun selang beberapa waktu dia meninggalkan pendapat lamanya dan mengambil pendapat lain yang mengatakan "Al Battah" tidak bermakna thalak tiga.

Posting Komentar

0 Komentar